Sepenggal Tentang ZAKAT



Ilustrasi, sempatbaca.com.


Saat membahas lebih dalam tentang harta, di dalam Islam juga ada cara bagaimana mengatur, mengelola

Kita mafhum bahkan mungkin sangat sering membaca buku-buku tentang bagaimana cara dalam menjalankan usaha. Lalu, kita juga bisa mengetahui hal-hal penting prihal aturan (syari’at) yang mengatur bagaimana cara yang baik dan benar dalam memperoleh keuntungan dan meminimalisir kerugian dalam menjalankan usaha.

Setelah kita tahu cara dalam berusaha, maka selanjutnya kita pasti akan mengenal yang namanya harta. Saat membahas lebih dalam tentang harta, di dalam Islam juga ada cara bagaimana mengatur, mengelola. Dari itu kemudian, ada konsekuensi hukum-hukumnya. Misalnya: Zakat, Infak, Wakaf dan Shodakoh.

Namun pada artikel kali ini kita akan membahas zakat.

Mengutip penjelasan dari Adi Hidayat dalam video ceramahnya, dia menjelaskan mengenai Zakat.

Bahwasanya zakat memiliki dua arti yakni At-Thoharoh Wa An-Numu. Arti yang pertama yakni At-Thoharoh yang bermakna suci dari dalam. Adapun makna Zakat yang kedua, menggunakan bahasa arab yang sangat halus yakni An-numu yang berarti berkembang. Berkembang di sini dalam ulama’ mengartikannya secara lebih mendalam yakni “Jumlahnya semakin bertambah banyak, di samping itu manfaatnya juga seimbang”.

Alangkah banyak harta yang berlimpah dan bertambah banyak, namun hanya bertambah banyak sedang manfaatnya, sama sekali tidak bertambah.

Ada kisah sahabat Rasulullah yang patut kita contoh atau teladani kedermawanannya yakni Usman Bin Affan. Usman bin Affan adalah sahabat nabi yang sangat kaya dan juga dermawan. Dengan hartanya dia memberikan harta bendanya untuk agama Islam.

Tentang zakat menarik penulis uraikan seebuah kisah yakni tentang kedermawanan Usman bin Affan yang pernah saya baca. Pada saat itu madinah hanya memiliki satu sumur yang mengeluarkan air, sumur itu milik orang Yahudi dan dia menjualnya kepada umat Islam dengan harga yang sangat tinggi. Kabar inipun sampai kepada Rasulullah.

Rasulullah lantas memerintahkan sahabatnya menyelesaikan persoalan itu. beliau berjanji siapa saja membeli sumur milik yahudi itu dan mewakafkannnya kepada umat Islam, maka kelak ia akan mendapatkan minuman di syurga, sebanyak air di dalam sumur tersebut.

Mendengar apa yang disampaikan Rasulullah Usman langsung mendatangi orang yahudi pemilik sumur itu, dan dengan kepandaiannya Usman behasil membeli sumur tersebut dengan harga 12.000 dirham. Namun sumur terseut belum sepenuhnya milik usman. Usman harus bergantian mengambil airnya. Sehari milik Usman dan sehari lagi untuk Yahudi begitupun seterusnya. Namun dengan kepintarannya Usman menyuruh umat islam mengambil air sebanyak-banyaknya saat gantiannya, sampai suatu waktu orang yahudi tersebut meminta Usman membeli secara penuh. Usman pun mengeluarkan 8.000 dirham lagi dan melunasi sumur tersebut. Dengan demikian sumur tersebut menjadi milik Usman dan beliaupun diwakafkan sehingga umat Islam sumur tersebut kepada umat Islam, sehingga umat Islam bebas mengambil air sepuasnya.

Sumur yang diwakafkan Usman ada sampai saat ini. Semuanya dikelola dengan baik oleh pemerintah Arab Saudi dari zaman ke zaman, bahkan hasil pengelolaan yang baik itu sudah berkembang menjadi kebun kurma sebagian hasil dari perkebunan itu di berikan kepada orang kurang mampu dan sebagian lagi di simpan di bank dan sekarang sudah menjadi Hotel di Madinah.

Bisa kita bayangkan orang yang sudah tidak ada 1400 tahun yang lalu pahala yang ia peroleh dari apa yang dia berikan kepada orang lain masih mengalir sampai saat ini, bahkan semakin bertambah dan juga bermanfaat bagi banyak orang.

Dari kisah ini kita bisa belajar bahwa apa yang kita berikan kepada orang lain akan senantisa bertambah, baik jumlah dan manfaat, bagi diri kita dan juga orang lain.

Adapun zakat terbagi menjadi dua macam yaitu : Pertama zakat fitrah, zakat fitrah, yaitu zakat yang wajib di berikan pada akhir bulan Ramadhan sampai sebelum hari raya Idul Fitri, besar zakat yang di keluarkan menurut (Imam Maliki, Syafi'i, dan Hambali ) yakni setara dengan gram 2176 atau 2,2 kg," demikian disebut dalam buku, "Syarah kitab Fathul Qorib".

Adapun hadis yang memperkuat tentang aturan dalam membayar zakat fitrah yang di riwayatkan oleh Bukhari dan Muslim : "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah 1 sha' kurma atau gandum kepada budak, orang merdeka laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Islam".

Ulama menafsirkan bahwasanya 1 sha' = 4 mud, namun ulama berbeda pendapat dalam penentuan jumlah 1 muda, ada yang mengatakan 1 muda = 6 0ns, ada juga 6,4 sehingga ulama sepakat mengambil nominal yang lebih besar untuk jaga-jaga jangan sampai kurang. Sehingga 1 sha' = 6,4 ons x 4 = 25,6 . Jadi zakat yang wajib di berikan yakni 2.5 kg berupa makanan pokok (yang kita makan) tidak boleh di ganti dengan uang, hal ini sesuai dengan pendapat imam kita yakni imam Syafi'i.


Adapun lokasi pemberian zakat adalah di anjurkan untuk mengutamakan memberitakan di tempat kita ( orang sekeliling kita yang membutuhkan ) terlebih dahulu.


apa yang kita berikan kepada orang lain akan senantisa bertambah, baik jumlah dan manfaat, bagi diri kita dan juga orang lain

Yang kedua, zakat Mal yaitu zakat atau sejumlah uang yang harus di berikan seorang muslim atas harta kekayaannya yang telah memenuhi syarat wajib zakat atau sudah mencapai nishabnya. Misalnya seperti hasil pertanian, berdagang dan ternak, emas serta perak. Juga yang lainnya.

Adapun syarat dalam zakat mal yaitu harta merupakan kepemilikan penuh, halal (di peroleh dengan halal), nishob (sudah memenuhi jumlah minimum), bebas dari hutang, telah sampai haulnya (jangka waktu yang di tentukan).

Adapun rumus yang dapat di gunakan dalam menentukan jumlah zakat mal yang harus di keluarkan : Bishan zakat mal = 85 gram emas. Kadar zakat = 2,5 persen. Jadi rumusnya adalah = 2,5% x jumlah harta yang tersimpan/tahun.

Penulis : Muhamad Huzairon
Mahasiswa Prodi Ekonomi Islam UNU NTB

Post a Comment

أحدث أقدم