Ilustrasi, sempatbaca.com
Bila ditilik dari segi hukum Islam akad mudharabah di perbolehkan, baik menurut Al-Qur’an, Sunah maupun Ijma’. Bahkan pun akad mudharabah ini pun sejak zaman Nabi Muhammad SAW telah ada
By: Muhammad Yakub*)
Ingatan-ingatan tentang masa lalu kadang muncul, hadir begitu saja di kepala. Saya sendiri sering tiba-tiba, diingatkan pengalaman 'saat kuliah' itu.
Di awal-awal kuliah, ketika pendidikan S1, tepatnya pada semester 1, oleh dosen, saya diberikan tema makalah tentang Mudharabah.
Rasa bingung berkelebat di kepala. "Mahluk macam apa: Mudharabah ini," tanyaku. Meski dicekam bingung, mulailah saya berkencan dengan buku. Lalu, silaturrahim ke senior dan kakak-kakak tingkat yang sama dengan prodi saya, prodi Muamalah. Selepas diskusi panjang akhirnya saya paham tentang mudharabah. Berikut saya coba ulas di rublik celoteh sempatbaca.com ikhwal mudharabah. Selain memang untuk tujuan melatih diri saya untuk terbiasa nulis.
BACA JUGA : pentingnya kreatifitas bisnis di tengah pandemi
Membincang Mudharabah, pasti kita bicara rukun dan syaratnya. Apa sebab? Pasalnya agar muammalah kita sah. Kalau sudah sah, berkah pun menjadi bagian dua sisi yang tak terpisah di dalamnya.
Para ulama berbeda pendapat mengenai rukun mudharabah.
Kita nukil pendapat yang dikemukakan ulama Hanafiah. Menurut Hanafi, rukun mudharabah adalah ijab dan qabul. Adapun menurut ulama Malikiyah, bahwa rukun mudharabah terdiri dari: ra's al-mal (modal), al'-amal (bentuk usaha), keuntungan, 'aqidain (pihak yang berakad), dan shighad (ijab qabul). Sedangkan ulama Syafi'iyah membagi rukun mudharabah terdiri dari: a). Pemilik modal yang menyerahkan modal. B). Pekerja, yaitu pihak yang mengelola usaha. c). Akad mudharabah, yang terdiri dari ijab dan qabul antara pemilik modal dan pengelola usaha.
Kemudian adapun syarat yang boleh melakukan mudharabah yaitu orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum, dan tidak ada unsur yang mengganggu kecakapan itu yakni misalnya gila, sakit dan lain-lain. Jumhur ulama juga tidak mensyaratkan bahwa keduanya harus beragama Islam, karena itu akad mudharabah dapat dilaksanakan oleh siapapun termasuk dengan non muslim.
Dalam melaksanakan Mudharabah ada syaratnya yang harus dipenuhi berkenaan dengan modal: yaitu modal harus berbentuk uang bukan berupa barang seperti emas dan perak. Sebab jika berbentuk barang akan membuat ketidak pastian. Kepastian bisa untung bisa rugi boleh jadi harag barang berubah contohnya padi, jagung, kacang, dalam pertanian ini semua bisa berubah karena harga pasti turun atau bisa jadi naik saat penjualan. Berikutnya, jumlah modal harus diketahui. Ketiga modal harus diberikan tunai bukan berupa hutang. Keempat modal harus diberikan kepada pengelola, sehingga dia dapat menggunakan dana tersebut sebagai modal usahanya.
Nah sekarang mudharabah (bagi hasil). Adapun mengenai pembagian keuntungan, mesti diketahui dan ditetapkan pada waktu akad berlansung. Termasuk besarnya bagian yang diterima masing-masing pihak, antara pemberi modal dan pengelola usaha contohnya bisa bagiannya sepertiga, setengah tergantung yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak tadi.
Praktik Mudharabah dalam Keuangan Syariah
Zaman kian maju dan berkembang. Tak heran turut serta serta produk penghimpun dana di bank syariah pun ikut melaju pesat. Dalam pada itu, produk penghimpun dan pembiayaan di bank Syariah yang ada di tanah air juga bertambah. Salah satu produk penghimpun dan pembiayaan di bank Syariah yaitu murabahah dan mudharabah.
Di mana murabahah termasuk yang paling banyak digunakan di sektor pembiayaan, sedangkan mudharabah termasuk sedikit yang digunakan pada sektor pembiayaan, karena mudharabah merupakan salah satu cara penghapusan bunga atau riba dalam perbankan.
Apa sih mudharabah itu?
Bahwa ia adalah suatu akad atau kerja sama atau perjanjian dengan dua orang atau lebih. Di satu sisi, pihak pertama sebagai pemberi modal. Di lain sisi, pihak kedua atau pihak yang lainnya, nyiepin tenaga serta keahliannya dalam suatu usaha. Pembagian penghasilan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Lebih jauh terkait dasar hukum, bisa kita lihat keterangan Al-Quran berikut : Pertama, QS. Al-Muzammil : 20
وَاٰخَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِى الْاَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ…
“Dan mereka yang lain berjalan di atas bumi untuk menuntut karunia Allah SWT”
Kedua, QS. An Nisa : 29
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."
Pandangan Islam
Bila ditilik dari segi hukum Islam akad mudharabah di perbolehkan, baik menurut Al-Qur’an, Sunah maupun Ijma’. Bahkan pun akad mudharabah ini pun sejak zaman Nabi Muhammad SAW telah ada. Ketika baginda rasul sedang menjadi seorang pedagang, ia melakukan akad mudharabah dengan Khadijah.
Selanjutnya, mudharabah ini, seperti banyak dikemukakan para ahli dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
Pertama, Mudharabah Muthlaqah (Mudharabah bersifat mutlak atau bebas). Mudharabah Muthlaqah adalah Jenis kerja sama yang dilakukan pemilik modal dengan pengelola modal yang bersifat mutlak atau bebas tanpa adanya batasan waktu, tempat dan jenis usaha.
Kedua, Mudharabah Muqayyadah (Mudharabah terikat). Mudharabah Muqqayadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Yaitu Pemilik modal membatasi waktu, tempat dan jenis usahanya.
Sebenarnya kerja sama akad mudharabah ini mengedepankan unsur kepercayaan, saling jujur, serta kerelaan antara pemilik modal dengan pengelola modal. Kesepakatannya pun juga tidak atas dasar keterpaksaan, di sini lebih mengedepankan unsur kekeluargaan tetapi tetap ada aturan-aturan yang telah disepakati bersama.
Dalam praktik mudharabah di perbankan syariah bermula dari terjadinya investasi langsung antara pemilik modal dengan pengelola modal. Karena dengan seiring berkembangnya zaman dan semakin canggihnya teknologi praktik ini berubah yang awalnya investasi dilakukan secara langsung, namun sekarang investasi ini dilakukan dengan cara tidak langsung atau disebut indirect financing melalui lembaga perantara yaitu perbankan yang mempertemukan pemilik modal dengan pengelola untuk melakukan investasi.
Dengan adanya sistem mudharabah dalam perbankan syariah memberikan keamanan dan kesejahteraan dalam sistem perbankan. Sistem mudharabah diterapkan pada perbankan Syariah agar terhindar dari bunga atau riba yang sangat merugikan.
Selanjutnya berikut manfaatnya: a) Usaha 100% dibiayai oleh bank; b) Dapat digunakan untuk pembiayaan modal kerja usaha; c) Sistem bagi hasil sesuai hasil proyek/usaha; d) Pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan cash-flow.
*) Penulis adalah Ketua Lakpesdam KLU dan berkhidmat di UNU NTB
إرسال تعليق