Lembaga keuangan, Islam dan Akad

 

https://www.google.com/search?q=lembaga+keuangan+syariah&tbm


 By : Muhammad Sya'ban

Bank berikut lembaga lembaga keuangan, ada yang konvensional juga ada yang syariah. Lalu apa bedanya? Ya pembedanya: hukum dan akadnya yang digunakan. Sayangnya, masyarakat banyak yang belum tahu hal itu. Perbedaan utama bank syariah dan bank konvensional, bisa dilihat dari prinsip dasar operasionalnya. Tidak ada pembebaban bunga, karena bunga diyakini mengandung unsur riba. Praktik ini dilarang agama kita.

Sebagai ganti dari praktik Bunga, yaitu asas pada bagi hasil dan jual-beli. Juga prinsip lain yang sesuai syariah.

Pendapat setuju dan tidak setuju mewarnai rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan penggabungan (merger) bank syariah BUMN. Debat mengenai  perlu atau tidaknya dilakukan merger dan skema merger menjadi isu aktual belakangan ini.  Tentang hal ini, situs online www.kompasiana.com. (1 Juli 2015), menulis, “Ekonom Center of Reform on Economics (Core), Achmad Akbar, mengapresiasi rencana pemerintah terkait merger tentang bank syariah yang pelat merah”.

Melihat sepintas apa yang terjadi, tidak terlepas, karna adanya antusiasme positif masyarakat terhadap sistem ekonomi Islam. Yang dapat pula dilihat dari banyak munculnya lembaga-lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) di tanah air. Baik lembaga yang berbasis non-bank; seperti BMT, BPRS, Koperasi Syariah,dll., maupun lembaga perbankan seperti bank-bank konvensional yang membuka anak perusahaan berbasis syariah, antara lain: Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan lainnya. Sistem yang digunakan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan sistem berbasis perbankan, yang dalam perolehan keuntunganditerapkan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing). Dilakukan musabbab, mengupayakan terciptanya kondisi saling menguntungkan bagi pihak bank dan pihak nasabah. Sistem perbankan syariah dalam praktiknya, menerapkan prinsip keadilan dalam tiap transaksi, sekaligus mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan ukhwah. Tak hanya itu, menghindari kegiatan spekulatif (maisir), ketidakpastian (gharar) dari berbagai transaksi keuangan. Juga merupakan salah satu prinsip utama dalam ekonomi syariah, sehingga menjadikan kemanfaatan yang dimunculkan tidak hanya dibatasi peruntukannya bagi umat Islam saja, melainkan seluruh masyarakat, secara umum.

Oleh karenanya, keberadaan masyarakat (manusia), serta nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Karenanya, Islam menolak pandangan yang menyatakan bahwa ilmu ekonomi merupakan ilmu yang bebas nilai (value free). Dan Menurut  Surat  Keputusan  Menteri  Keuangan  Republik  Indonesia  No.  792 Tahun  1990,  lembaga  keuangan  di  beri  batasan  sebagai  semua  badan  yang kegiatannya  dibidang  keuangan,  melakukan  penghimpunan  dan  penyaluran dana  kepada  masyarakat  terutama  guna  membiayai  investasi  perusahaan.

Adapun akad investasi seperti mudarabah (bagi hasil). Apa keuntungan dari akad mudarabah ini untuk investasi? Sebelumnya Sistem bagi hasil merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dilakukan pengusaha/manajer dengan investor agar bisa meraih keuntungan. Kedua belah pihak terikat kontrak kerja sama dalam suatu bisnis yang jika mendapatkan laba maka akan dilakukan pembagian. Dalam pembagian hasil, rasio merupakan persentase dari laba yang diperoleh dari manajemen modal dan investor yang ditentukan dari kesepakatan. Biasanya rasio pembagian keuntungan ini harus dinyatakan menggunakan persentase.

Jumlah rasio ini menjadi hasil dari negosiasi berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui manajemen modal maupun investor. Kedua belah pihak mendistribusikan laba berdasarkan rasio yang telah disepakati. Sedangkan untuk kerugiannya, akan disepakati tergantung porsi modal dari masing-masing pihak.

Post a Comment

أحدث أقدم