https://www.google.com/search?q=lembaga+keuangan+syariah&tbm
Bank berikut lembaga lembaga keuangan, ada yang konvensional juga ada yang syariah. Lalu apa bedanya? Ya pembedanya: hukum dan akadnya yang digunakan. Sayangnya, masyarakat
banyak yang belum tahu hal itu.
Perbedaan utama bank syariah dan bank konvensional, bisa dilihat dari prinsip dasar operasionalnya. Tidak ada pembebaban
bunga, karena bunga diyakini mengandung
unsur riba. Praktik ini dilarang
agama kita.
Sebagai ganti dari praktik Bunga, yaitu asas pada
bagi hasil dan jual-beli. Juga prinsip lain yang sesuai syariah.
Pendapat setuju dan
tidak setuju mewarnai rencana Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) melakukan penggabungan (merger) bank syariah BUMN. Debat mengenai perlu atau tidaknya dilakukan merger dan skema merger menjadi isu
aktual belakangan ini. Tentang hal ini, situs online www.kompasiana.com. (1 Juli 2015), menulis, “Ekonom
Center of Reform on Economics (Core), Achmad Akbar, mengapresiasi rencana
pemerintah terkait merger tentang bank syariah yang
pelat merah”.
Melihat sepintas apa
yang terjadi, tidak terlepas, karna adanya antusiasme
positif masyarakat terhadap sistem ekonomi Islam. Yang dapat
pula dilihat dari banyak munculnya
lembaga-lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) di tanah air. Baik lembaga yang berbasis non-bank; seperti
BMT, BPRS, Koperasi Syariah,dll., maupun lembaga perbankan seperti bank-bank
konvensional yang membuka anak perusahaan berbasis syariah, antara lain: Bank
Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan lainnya.
Sistem yang digunakan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan sistem berbasis
perbankan, yang dalam perolehan keuntungan—diterapkan
prinsip bagi hasil (profit and loss sharing). Dilakukan
musabbab, mengupayakan
terciptanya kondisi saling menguntungkan bagi pihak bank dan pihak nasabah.
Sistem perbankan syariah dalam praktiknya, menerapkan prinsip keadilan dalam tiap transaksi, sekaligus mengedepankan nilai-nilai
kebersamaan dan ukhwah. Tak hanya itu, menghindari kegiatan spekulatif
(maisir), ketidakpastian (gharar) dari berbagai transaksi keuangan. Juga
merupakan salah satu prinsip utama dalam
ekonomi syariah, sehingga menjadikan kemanfaatan yang dimunculkan tidak hanya
dibatasi peruntukannya bagi umat Islam
saja, melainkan seluruh masyarakat, secara umum.
Oleh karenanya, keberadaan masyarakat
(manusia), serta nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Karenanya, Islam menolak pandangan yang menyatakan bahwa ilmu ekonomi merupakan
ilmu yang bebas nilai (value free). Dan Menurut
Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia
No. 792 Tahun 1990,
lembaga keuangan di
beri batasan sebagai
semua badan yang kegiatannya dibidang keuangan,
melakukan penghimpunan dan
penyaluran dana kepada masyarakat
terutama guna membiayai
investasi perusahaan.
Adapun akad investasi seperti mudarabah (bagi
hasil). Apa
keuntungan dari akad mudarabah ini untuk investasi?
Sebelumnya Sistem bagi hasil merupakan salah satu bentuk perjanjian yang
dilakukan pengusaha/manajer
dengan investor agar bisa meraih keuntungan.
Kedua belah pihak terikat kontrak kerja sama dalam suatu bisnis yang jika
mendapatkan laba maka akan dilakukan pembagian. Dalam
pembagian hasil, rasio merupakan persentase dari laba yang diperoleh dari
manajemen modal dan investor yang ditentukan dari kesepakatan. Biasanya rasio
pembagian keuntungan ini harus dinyatakan menggunakan persentase.
Jumlah rasio ini menjadi hasil dari negosiasi berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui manajemen modal maupun investor. Kedua belah pihak mendistribusikan laba berdasarkan rasio yang telah disepakati. Sedangkan untuk kerugiannya, akan disepakati tergantung porsi modal dari masing-masing pihak.
إرسال تعليق