ICW: Ekspose KPK Undang Polri-Kejagung Bahas Kasus Djoko Tjandra Cuma Pencitraan

 

https://www.google.com/search?q=kpk&safe=strict&sxsrf


SempatBaca.com- KPK telah menggelar gelar perkara atau ekspose kasus Djoko Tjandra bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (11/9). Namun dalam gelar perkara tersebut, KPK belum memutuskan ambil alih perkara terkait Djoko Tjandra yang ditangani Polri dan Kejagung. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, KPK yang tak memutuskan ambil alih perkara dari Polri dan Kejagung membuat ekspose tersebut hanya pencitraan. Padahal, publik sudah berharap hasil dari gelar perkara ialah KPK mengambil alih perkara Djoko Tjandra dari kedua institusi penegak hukum itu.


Sepertinya, gelar perkara yang dilakukan KPK, terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko Tjandra


"Gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko Tjandra," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Sabtu (12/9).  

"Sebab, publik berharap besar bahwa hasil akhir dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa KPK mengambil alih seluruh penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Namun fakta yang terjadi justru sebaliknya," lanjutnya. 

Kurnia berpandangan, KPK justru seakan tidak berani mengambil alih perkara Djoko Tjandra. Hal itu berdasarkan pernyataan Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK, Karyoto.

"Ketua KPK pada akhir Agustus lalu sempat menyebutkan bahwa lembaga anti rasuah itu akan mengambil alih penanganan perkara jika Kejaksaan Agung tidak selesai menanganinya. Pernyataan itu amat normatif, bahkan terlihat Komjen Pol Firli Bahuri hanya sekadar membaca apa yang tertera dalam Pasal 10A UU KPK, bukan justru penilaian terhadap kinerja Kejaksaan Agung," ucap Kurnia.

Sementara Karyoto, kata Kurnia, pernah menyatakan kinerja Kejagung dalam menangani perkara terkait Djoko Tjandra sangat bagus dan cepat. Pernyataan itu disampaikan Karyoto usai menghadiri ekspose di Kejagung pada 8 September. 

"Irjen Pol Karyoto saat itu mengatakan bahwa kinerja Kejaksaan Agung sangat bagus dan cepat. Padahal publik menduga sebaliknya, Kejaksaan Agung terlihat lambat dalam pengungkapan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia.

Kurnia menilai, tak diambil alihnya kasus terkait Djoko Tjandra semakin menunjukkan KPK di bawah Firli Bahuri berupaya menghindari perkara dugaan korupsi yang menjerat penegak hukum.

"Hal ini semakin menguatkan dugaan publik selama ini bahwa KPK di bawah kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri memang akan sangat berupaya untuk menghindari perkara-perkara yang bersentuhan dengan aparat penegak hukum," tutupnya. 

Diketahui kasus dugaan suap yang melibatkan Djoko Tjandra tengah ditangani Kejagung dan Polri. 

Kejagung menduga Djoko Tjandra menyuap Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya senilai USD 500 ribu. Suap itu diduga terkait pengurusan fatwa ke MA agar Djoko Tjandra tak dieksekusi ke penjara. Ketiganya sudah menjadi tersangka.

Sementara kasus yang ditangani Polri yakni dugaan Djoko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi menyuap eks Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo agar namanya dihapus dari daftar DPO di Imigrasi. Mereka yang terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

sumber: kumparan.com

 

Post a Comment

أحدث أقدم