Sistem ekonomi Islam



Ilustrasi, sempatbaca.com


Sistem ekonomi Islam itu sebuah peraturan, di mana penerapannya didasarkan aturan syariat


EKONOMI Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. 


Ada banyak pendapat di seputar pengertian dan ruang lingkup ekonomi Islam. 


Dawan Rahardjo, memilah istilah ekonomi Islam ke dalam tiga kemungkinan pemaknaan, pertama, yang dimaksud ekonomi Islam adalah Ilmu ekonomi yang berdasarkan nilai atau ajaran Islam. Kedua yang dimaksud ekonomi Islam adalah sistem. Sistem menyangkut pengaturan Yaitu pengaturan kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara berdasarkan suatu cara atau metode tertentu. Sedangkan pilihan ketiga adalah ekonomi Islam dalam pengertian perekonomian umat Islam.


Dalam tulisan ini ekonomi Islam menyangkut ketiganya dengan penekanan pada ekonomi Islam sebagai konsep dan sistem ekonomi. Ketiga wilayah tersebut, yakni teori, sistem, dan kegiatan ekonomi umat Islam merupakan tiga pilar kuat, membentuk sebuah sinergi.


Menurut Adi Warman, tiga wilayah level (teori, sistem dan Aktivitas) tersebut menjadi basis dalam upaya penegakan syariah terkait bidang ekonomi Islam yang harus dilakukan secara akumulatif. Dengan demikian diperlukan adanya upaya yang sinergi dengan melibatkan Seluruh komponen dalam rangka menegakkan Syari’ah dalam bidang Ekonomi.


Sistem ekonomi Islam disebut juga dengan sistem ekonomi syariah. Jadi segala macam kegiatan ekonomi didasarkan atas Alquran maupun Hadis. Kegiatan ekonomi nya sebenarnya sama dengan sistem ekonomi lainnya, seperti jual-beli, simpan-pinjam, dan aktivitas perekonomian lainnya, tetapi yang membedakan adalah pedoman. Di mana sistem ekonomi ini benar-benar berpegang teguh pada syariat Islam.


Di dalam sistem ekonomi Islam, tidak dibenarkan adanya penumpukan kekayaan oleh banyak orang. Sistem ekonomi Islam menjamin kekayaan yang dimiliki orang tertentu, yaitu bahwa kekayaan tersebut akan digunakan dan direncanakan untuk kepentingan bersama. Sistem ini juga memberi ruang kepada negara menjadi penengah bila terjadi suatu permasalahan.


Ekonomi dalam berdasarkan Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus pertimbangan yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi etika dan moral syariah Islam.


Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Ekonomi Syariah menekankan empat sifat, diantaranya, Kesatuan, keseimbangan, Kebebasan dan Tanggung jawab. Sistem perekonomian Islam diterapkan dengan tujuan untuk membuat umat Islam terhindar dari aktivitas perekonomian yang dilarang oleh syariat islam, seperti riba, dzalim, ikhtikar, dan lain sebagainya.


Prinsip sistem ekonomi Islam memiliki sifat dualisme kepemilikan. Kepemilikan ini untuk pribadi dan bersama-sama. Tentunya sifat ini tidak terdapat di sistem ekonomi tradisional dan sistem ekonomi konvensional. Bisa dikatakan bahwa sistem ekonomi Islam adalah solusi dari permasalahan kedua sistem ekonomi tersebut. Kegiatan jual beli di dalam sistem ekonomi Islam ini tetap dilakukan secara wajar dan tidak boleh berlebihan. Maka setiap keuntungan yang didapat dari aktivitas ekonomi akan dibagi secara adil. Misalnya untuk kegiatan perbankan syariah, terdapat sistem bagi hasil antara bank dengan nasabah untuk setiap keuntungan yang didapat.


Sistem ekonomi Islam menggunakan serangkaian moral dan etika. Sistem ekonomi Islam mengajarkan untuk tidak cepat puas dalam pemenuhan kebutuhan sendiri saja, akan tetapi barang tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di dalam sistem ini juga terdapat norma yang harus ditaati oleh para pelaku kegiatan ekonomi.


Keunggulan sistem ekonomi Islam selanjutnya adalah sistem ini mempunyai kebebasan dalam mengambil suatu keputusan yang mengacu pada nilai-nilai tauhid. Kebebasan ini besar harapannya untuk mengoptimalkan kemampuan hubungan ekonomi tanpa didasari paksaan siapapun.


Sistem ekonomi Islam memiliki asas utama yang wajib dipatuhi dan dijalankan yaitu asas keadilan. Dalam Islam terdapat batasan fungsional untuk menciptakan kesetaraan dan kesejahteraan ekonomi.


Menurut Hasanuzzaman : "ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat".


Nilai dasar ekonomi Islam adalah seperangkat nilai yang telah diyakini dengan segenap keimanan, di mana ia akan menjadi landasan paradigma ekonomi Islam. Nilai-nilai Dasar tersebut berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah. Kemudian sebagai ekonomi yang bersifat Rabbani maka Ekonomi Islam mempunyai sumber “nilai-nilai normatif-imperatif” (meminjam istilah dari Ismail Al Faruqi), sebagai panduan serta pedoman yang mengikat. 


Dengan mengakses kepada aturan Ilahiyah (ketuhanan), setiap perbuatan manusia mempunyai unsur moral, etika, dan ibadah. Setiap tindakan manusia tidak boleh lepas dari Nilai, yang secara vertikal merefleksikan moralitas yang baik, dan secara horizontal memberi manfaat bagi manusia dan makhluk lainnya. Nilai moral samahah (lapang dada, lebar tangan dan murah hati) ditegaskan sebagai prasyarat bagi pelaku ekonomi untuk mendapatkan Rahmat atau kasih dari Tuhan, baik selaku pedagang/pebisnis, produsen, konsumen, debitor maupun kreditor.


Sistem ekonomi ini disebut sudah diterapkan sejak abad 20, tetapi sebenarnya prinsip-prinsip ekonomi Islam sudah terbentuk sejak agama islam muncul di dunia. Adapun di Indonesia saat ini meskipun memang tidak menganut sistem perekonomian islam sepenuhnya, tetapi sejumlah perusahaan perbankan telah menyediakan fasilitas yang menganut sistem ekonomi islam. Fasilitas yang menerapkan ekonomi islam itu memberikan opsi bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas bank, tetapi tetap dengan norma-norma yang sesuai dengan ajaran islam.


Sistem ekonomi dalam pandangan ideologi Kapitalis adalah ekonomi yang hanya terbatas pada pembahasan mengenai segala sesuatu yang menjadi kebutuhan (needs) manusia dengan alat-alat (goods¬) pemuasnya. Sehingga bila dikaji lagi pandangan mereka hanya menyangkut aspek yang bersifat material dari kehidupan manusia. Sementara wilayah dan dimensi spiritualitas tidak menjadi wilayah yang diperhatikan oleh ideologi kapitalis.


Sistem ekonomi Islam menempatkan manusia bukanlah sebagai sentral  tetapi sebagai hamba Tuhan Yang harus mengabdi dan mengemban tugas yang dipercayakan-Nya sebagai hamba. Untuk itu, dalam kegiatan ekonomi harus menjunjung tinggi nilai-nilai kepemilikan, nilai-nilai keadilan, kebebasan, keseimbangan, dan persaudaraan serta kebersamaan sesuai dengan tuntunan ajaran agama agar tercipta sebuah tatanan hidup pribadi dan bermasyarakat serta bernegara yang baik.


Alhasil, ilmu ekonomi Islam itu Ilmu yang mempelajari proses manusia dalam pemenuhan kebutuhannya yang berpedoman pada prinsip-prinsip Islam.


Penulis : ZURRIYATI

Post a Comment

Previous Post Next Post