Memahami Metode Ekonomi Islam



Ilustrasi, sempatbaca.com



Keberadaan ekonomi Islam bukan sekedar ihktiar islamisasi ilmu pengetahuan semata. Lebih dari itu, memberikan sumbangan pengetahun dan keterlibatan dalam mengontruksi peradaban menuju peradaban ekonomi yang maju


FILSAFAT ekonomi, merupakan dasar dari sebuah sistem ekonomi yang dibangun. Ilmu ekonomi Islam merupakan suatu ilmu yang membahas mengenai masalah-masalah tentang cara manusia, berkaitan produksi, distribusi dan konsumsi yang dianjurkan syari’ah Islam. 


Karena Islam menganjurkan manusia untuk melakukan kegiatan ekonomi sesuai dengan Al-Qur’an dan hadist. Dalam menyelesaikan sederet  persoalan yang dihadapi, manusia selalu mencari kebenaran-kebenaran  yang dapat dijadikan suatu prinsip dalam menjalankan kehidupan yang sesuai dengan syari’at Islam.


Dalam pandangan Abdul Mannan, ilmu ekonomi Islam tidak hanya mempelajari individu sosial, melainkan juga manusia dengan bakat religius itu sendiri. Oleh karena itu, untuk menjadikan manusia agar lebih mudah dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi maka disusunlah suatu metodologi ilmu ekonomi Islam. Ilmu ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari tentang upaya-upaya manusia dalam mengalokasikan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidup didalam cara-cara yang sesuai dengan ajaran Islam. 


Metodologi ekonomi Islam adalah suatu metode tentang bagaimana memahami, menafsirkan dan mengambil ketetapan hukum Al-Qur’an dan hadist sedemikian rupa sehingga bisa menghasilkan keputusan yang paling sesuai dengan kehendak Allah dan Rasulnya.


Menurut Syed Nawab Haider Naqvi, ilmu ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang Islami.


Kajian metodologi dibagi menjadi dua tingkat, pertama, kajian metodologi dalam penggalian asas-asas ekonomi Islam dari sumber-sumber. Kedua, kajian metodologi dalam rangka penyusunan bangunan ilmu ekonomi Islam atau kajian tentang langkah-langkah yang akan ditempuh. Kajian metodologi yang pertama tidak dapat dipisahkan dari kajian epistemologi yang berkembang pesat dalam sejarah pemikiran Islam. Dalam sejarah epistemologi Islam, dikenal ada tiga epistemologi, yakni epistemologi bayan, epistemologi burhani dan epistemologi ‘irfani. Nah epistemologi yang pertama yakni epistemologi baryani beranggapan bahwa sumber ilmu adalah teks (nas) atau penalaran terhadap teks. Sedangkan akal sendiri dianggap tidak dapat mendatangkan pengetahuan kecuali jika disandarkan kepada teks. Adapun ilmu-ilmu keislaman yang menggunakan epistemologi bayani adalah ilmu tafsir, hadist, fiqh dll, untuk mendapatkan suatu pengetahuan dari teks ada dua cara yaitu: pertama, berpegang pada teks zahir dan kedua, perpegang pada maksud atau sasarn teks jika dengan teks zahir tidak dapat menjawab persoalan baru.


Adapun epistemologi burhani’ beranggapan bahwa sumber pengetahuan itu ialah akal. Founding father-nya adalah Aristoteles. Dalam sejarah pemikiran Islam, epistemologi banyak diserang oleh para penganut epistemologi bayani karena dinilai terlalu liberal dan keluar dari tradisi Islam. 


Sedangkan epistemologi ‘irfani beranggapan bahwa sumber ilmu pengetahuan itu adalah kehendak (iradah) dengan metode kasyf (penyingkapan secara batin). Metode ini boleh dibilang sangat unik, karena tidak dirasionalkan, diverifikasi atau diperdebatkan. Karena metode ini juga lebih mengandalkan perasaan individu secara subjektif dari pada elaborasi secara objektif. Oleh karena itu metode ini menolak penalaran rasional dan hanya menerima metafora-metafora atau tamthil.


Ada dua pendekatan utama yang digunakan untuk mengembangkan ilmu Ekonomi Islam yaitu deduktif dan induktif. Secara garis besar jenis pola pikir berpikir terdapat berpikir induktif dan deduktif yang dikemukakan oleh banyak ahli. Pendekatan deduktif diawali dengan mengentraksi inti ajaan Islam menjadi elemen-elemen suatu teori ekonomi Islam. Metode berpikir deduktif adalah sebuah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang sifatnya umum terlebih dahulu dan sterusnya dihubungkan dalam bagian-bagian yang khusus. Metode qiyas dalam ushul fiqh sesungguhnya mirip dengan metode deduktif ini. Membuat kesimpulan umum dari penyataan khusus. Menurut Mnurung dan Kartono(2016), pola berpikir deduktif adalah suatu proses berpikir untuk menarik suatu kesimpulan atau membuat suatu pernyataan baru yang bersifat umum berdasarkan pada beberapa pernyataan khusus yang diketahui benar. Sedangkan penalaran induktif ialah proses berpikir untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat khusus dan prosenya disebut induksi. Analisis tekstual tersebut berkembang dikalangan ulama fuqaha secara konsisten dengan metodologi deduksi sebagai pilar utamanya. Prasyarat perkembangan sebuah ilmu pengetahuan, "Dengan menggabungkan metode deduksi dan induksi secara bersamaan".  


Penulis: Muhammad Aiz Saputra

Post a Comment

Previous Post Next Post