Etika dan Moralitas Itu, nilai ILAHIYAH



Hasbiatun, Mahasiswa FE UNU NTB (Foto: Dokumen Pribadi)

By: HASBIATUN

 

Nilai-nilai ketuhanan merujuk kepada diberlakukannya etika dan moralitas agama bukan pada materialisme sebagai sesuatu yang utama

 

SEMPATBACA.COM- Bahwa fondasi filosofis sistem Ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan dasar konstitusionilnya adalah UUD 1945 pasal 23, 27, 33, dan 34, maka nilai-nilai inilah yang menjadi-jadi cita-cita kehidupan bangsa Indonesia. Juga sekaligus sebagai suatu system yang terus diikhtiarkan.

Dalam koridor Pancasila, sistem ekonomi Pancasila, punya tujuan Ketuhanan. Hal ini menunjukan bahwa nilai-nilai ketuhanan merujuk kepada diberlakukannya etika dan moralitas agama bukan pada materialisme sebagai sesuatu yang utama. Berikutnya; Kemanusian yang adil dan beradab. Sistem ekonomi yang menjadikan manusia sebagai subjek, bukan sebagai objek apalagi komoditi (untuk dieksploitasi). Selanjutnya, Persatuan Indonesia. Berlakunya kebersaman atas kekeluargaan sosio-nasionalisme dan sosio demokrasi dalam ekonomi). Sedang, kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); dan keadilan sosial (persamaan, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang.

Sistem ekonomi Pancasila dipilih karena telah melalui rekam sejarah yang panjang dalam pergumulan sejarah kemerdekaan Indonesia. Kehadiran Pancasila, dalam sistem ekonomi Indonesia, dengan demikian diharapkan dapat terwujud melalui butir-butir dalam Pancasila.  Harapan tersebut bukan semata-mata ilusi semata, melainkan harapan yang tumbuh berdasarkan relevansi ekonomi Pancasila terlebih bila dibandingkan dengan watak; praktek ekonomi aktual yang menyimpang karna berwatak liberal, individualis, dan kapitalistik.

BACA JUGA : Tentang ISLAM dan EKONOMI

Kemudian dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupkan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi indonesia yang berdasar pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 ayat 2 dan 34.

Beberapa hal penting yang perlu dikemukakan dalam tulisan ini bahwa sistem ekonomi Indonesia setidaknya memiliki karakter berikut: a) Kegiatan ekonomi merupakan kegiatan bersama (gotong royong) dengan mengedepankan hubungan kekeluargaan; b). Cabang-cabang produksi yang bersifat strategis dan merupakan hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; c) Alasan pemerintah menguasai produksi barang-barang stategis baik yang ada di tanah air Indonesia adalah semata-mata untuk kemakmuran rakyat; d) Indonesia menggunakan sistem ekonomi campuran disebut juga sistem ekonomi Pancasila; e) Kegiatan ekonomi yang dilakukan juga harus memiliki prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; f) Pemerintah juga mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh swasta secara umum, agar terhindar dari praktik kecurangan seperti penipuan, praktik monopoli yang merugikan, serta mafia perdagangan. Tujuannya, agar tercipta keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Enam poin tersebut, ditilik dari perspektif agama, syarat nilai dan muatan moralitas. Nilai dan moralitas merupakan nilai turunan yang dapat menjadi cahaya di tengah kegelapan untuk melawan fenomena aktivitas ekonomi yang penuh dengan sikap hedonis, serakah dan sikap-sikap buruk lainnya.

Apa yang saya coba deskripsikan di atas, adalah sekelumit mengenai praktik dari sistem ekonomi di Indonesia. Jika tujuan dan landasan praktiknya didasari moralitas, maka itulah nilai-nilai yang bersifat ilahiyah yang harus dan semestinya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Hal-hal di atas juga dibahas dalam buku yang saya baca, Filsafat Ekonomi Islam. Dan isi dari pada tulisan yang saya buat ini, juga merupakan dua sisi dalam satu kepingan. Artinya bahwa isinya merupakan bagian yang tak terpisahkan--dari buku--yang ditulis, Mashur, salah satu staf pengajar di UNU NTB. Selengkapnya, bisa dicari, dibaca buku yang saya maksud.

Post a Comment

Previous Post Next Post